KODE ETIK DAN ATURAN PERILAKU DUTA PT AHS
(ALLIZWELL HUSKUS SIDIMPUAN)
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1 - Definisi Istilah
- "Duta" adalah sebutan umum bagi seluruh anggota resmi jaringan PT AHS termasuk Duta Huskus, Mentor, Leader, Duta Satria, Duta Vidya, dan Agen Premium yang berhak atas diskon 20%.
- "Tim Management" adalah tim resmi dari PT AHS yang menggantikan peran Business Coach sebagai pembina, fasilitator pelatihan, dan pengawas kepatuhan Duta.
- "Program Duta" mencakup seluruh insentif resmi PT AHS seperti Bagi Hasil 1, 2, 3, Red Carpet Program (RCP), Loyalty Program, dan Fast Orbit.
- "Website Resmi" adalah satu-satunya saluran resmi untuk semua transaksi jual beli produk PT AHS.
- "Showcase" adalah aktivitas edukatif non-transaksional yang difasilitasi dalam program Taman Wangi.
BAB II - HAK & KEWAJIBAN DUTA
Pasal 2 - Hak Duta
- Mendapatkan diskon 20% atas produk PT AHS.
- Berpartisipasi dalam Program Duta dan sistem bagi hasil berdasarkan omset tim.
- Menggunakan materi promosi resmi termasuk logo, gambar produk, dan elemen visual yang telah disediakan oleh PT AHS.
- Membuat program motivasi internal atas nama komunitas atau pribadi tanpa mencantumkan nama PT AHS sebagai penyelenggara.
- Menyampaikan testimoni pribadi secara jujur, tidak berlebihan, dan bertanggung jawab.
Pasal 3 - Kewajiban Duta
- Menjaga nama baik PT AHS dalam seluruh kegiatan dan komunikasi.
- Tidak menjual produk di luar Website Resmi PT AHS.
- Tidak membuka toko online maupun offline dalam bentuk apapun.
- Tidak membandingkan produk PT AHS dengan brand lain dalam bentuk apapun.
- Tidak melakukan klaim berlebihan (overclaim) mengenai manfaat produk.
- Mengikuti tahapan pembinaan dan pelatihan sebagai bagian dari pengembangan pribadi (opsional).
BAB III - PROGRAM PEMBINAAN DAN PELATIHAN
Pasal 4 - Jenis Pelatihan
- Step 1: Allizwell Academy
- Step 2: Fragrance Academy
- Step 3: Business Planning Discussion
- Step 4: Leader's Academy (terbagi atas Jasmine Team & Orchid Team)
- Step 5: Malam Keakraban (penghargaan untuk Duta dengan status Gold Jasmine ke atas)
BAB IV - PENANGANAN PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 5 - Jenis Pelanggaran
- Menjual produk di luar jalur resmi Website PT AHS.
- Membuka toko offline atau online untuk menjual produk PT AHS.
- Menyebutkan nama PT AHS dalam program atau kampanye pribadi yang tidak disetujui.
- Melakukan klaim berlebihan atau menyebut brand lain dalam promosi.
Pasal 6 - Prosedur Pengaduan
- Laporan pelanggaran dikirim melalui email ke: allizwellhuskussidimpuan@gmail.com
- Laporan awal diperiksa oleh Duta Vidya dan/atau Duta Satria.
- Laporan diteruskan kepada Tim Management untuk proses investigasi lebih lanjut.
Pasal 7 - Jenis Sanksi
- Teguran tertulis oleh Tim Management.
- Pembekuan sementara atas akses program insentif dan bonus.
- Penghentian keanggotaan secara permanen bila pelanggaran bersifat berat atau berulang.
BAB V - ATURAN KHUSUS
Pasal 8 - Warisan Keanggotaan
- Status Duta dapat diwariskan kepada keluarga inti sesuai ketentuan internal.
- Ahli waris wajib menjalani pelatihan dari Tim Management untuk menerima gelar dan tanggung jawab sebagai Duta.
Pasal 9 - Kepemilikan Hak Cipta dan Komunikasi Visual
- Semua Duta diperbolehkan menggunakan logo, gambar produk, dan elemen visual resmi PT AHS.
- Dilarang mengubah, menyesuaikan, atau menganimasikan logo PT AHS.
- Dilarang menyebarluaskan materi promosi tanpa mencantumkan sumber resmi PT AHS secara jelas.
BAB VI - PENUTUP
Pasal 10 - Penegakan dan Perubahan
- Kode Etik ini berlaku untuk semua Duta yang tergabung dalam jaringan resmi PT AHS.
- Perubahan atau penyesuaian terhadap isi Kode Etik akan diumumkan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum diberlakukan secara resmi.
Disusun oleh Tim Management PT AHS
0 Komentar