Kode Etik Duta PT AHS

KODE ETIK DAN ATURAN PERILAKU DUTA PT AHS

(ALLIZWELL HUSKUS SIDIMPUAN)


BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1 - Definisi Istilah

  • "Duta" adalah sebutan umum bagi seluruh anggota resmi jaringan PT AHS termasuk Duta Huskus, Mentor, Leader, Duta Satria, Duta Vidya, dan Agen Premium yang berhak atas diskon 20%.
  • "Tim Management" adalah tim resmi dari PT AHS yang menggantikan peran Business Coach sebagai pembina, fasilitator pelatihan, dan pengawas kepatuhan Duta.
  • "Program Duta" mencakup seluruh insentif resmi PT AHS seperti Bagi Hasil 1, 2, 3, Red Carpet Program (RCP), Loyalty Program, dan Fast Orbit.
  • "Website Resmi" adalah satu-satunya saluran resmi untuk semua transaksi jual beli produk PT AHS.
  • "Showcase" adalah aktivitas edukatif non-transaksional yang difasilitasi dalam program Taman Wangi.

BAB II - HAK & KEWAJIBAN DUTA

Pasal 2 - Hak Duta

  • Mendapatkan diskon 20% atas produk PT AHS.
  • Berpartisipasi dalam Program Duta dan sistem bagi hasil berdasarkan omset tim.
  • Menggunakan materi promosi resmi termasuk logo, gambar produk, dan elemen visual yang telah disediakan oleh PT AHS.
  • Membuat program motivasi internal atas nama komunitas atau pribadi tanpa mencantumkan nama PT AHS sebagai penyelenggara.
  • Menyampaikan testimoni pribadi secara jujur, tidak berlebihan, dan bertanggung jawab.

Pasal 3 - Kewajiban Duta

  • Menjaga nama baik PT AHS dalam seluruh kegiatan dan komunikasi.
  • Tidak menjual produk di luar Website Resmi PT AHS.
  • Tidak membuka toko online maupun offline dalam bentuk apapun.
  • Tidak membandingkan produk PT AHS dengan brand lain dalam bentuk apapun.
  • Tidak melakukan klaim berlebihan (overclaim) mengenai manfaat produk.
  • Mengikuti tahapan pembinaan dan pelatihan sebagai bagian dari pengembangan pribadi (opsional).

BAB III - PROGRAM PEMBINAAN DAN PELATIHAN

Pasal 4 - Jenis Pelatihan

  • Step 1: Allizwell Academy
  • Step 2: Fragrance Academy
  • Step 3: Business Planning Discussion
  • Step 4: Leader's Academy (terbagi atas Jasmine Team & Orchid Team)
  • Step 5: Malam Keakraban (penghargaan untuk Duta dengan status Gold Jasmine ke atas)

BAB IV - PENANGANAN PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 5 - Jenis Pelanggaran

  • Menjual produk di luar jalur resmi Website PT AHS.
  • Membuka toko offline atau online untuk menjual produk PT AHS.
  • Menyebutkan nama PT AHS dalam program atau kampanye pribadi yang tidak disetujui.
  • Melakukan klaim berlebihan atau menyebut brand lain dalam promosi.

Pasal 6 - Prosedur Pengaduan

  • Laporan pelanggaran dikirim melalui email ke: allizwellhuskussidimpuan@gmail.com
  • Laporan awal diperiksa oleh Duta Vidya dan/atau Duta Satria.
  • Laporan diteruskan kepada Tim Management untuk proses investigasi lebih lanjut.

Pasal 7 - Jenis Sanksi

  • Teguran tertulis oleh Tim Management.
  • Pembekuan sementara atas akses program insentif dan bonus.
  • Penghentian keanggotaan secara permanen bila pelanggaran bersifat berat atau berulang.

BAB V - ATURAN KHUSUS

Pasal 8 - Warisan Keanggotaan

  • Status Duta dapat diwariskan kepada keluarga inti sesuai ketentuan internal.
  • Ahli waris wajib menjalani pelatihan dari Tim Management untuk menerima gelar dan tanggung jawab sebagai Duta.

Pasal 9 - Kepemilikan Hak Cipta dan Komunikasi Visual

  • Semua Duta diperbolehkan menggunakan logo, gambar produk, dan elemen visual resmi PT AHS.
  • Dilarang mengubah, menyesuaikan, atau menganimasikan logo PT AHS.
  • Dilarang menyebarluaskan materi promosi tanpa mencantumkan sumber resmi PT AHS secara jelas.

BAB VI - PENUTUP

Pasal 10 - Penegakan dan Perubahan

  • Kode Etik ini berlaku untuk semua Duta yang tergabung dalam jaringan resmi PT AHS.
  • Perubahan atau penyesuaian terhadap isi Kode Etik akan diumumkan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum diberlakukan secara resmi.

Disusun oleh Tim Management PT AHS